Sesuai PP 20/2026: omzet Rp500 juta pertama bebas pajak, tarif 0,5% kini permanen untuk orang pribadi. Masukkan omzetmu, langsung kelihatan berapa pajakmu setahun.
PP 20/2026 terbit April 2026 dan menjawab kekhawatiran terbesar pelaku UMKM: masa berlaku tarif 0,5% yang sebelumnya dibatasi 7 tahun untuk orang pribadi kini dihapus. Selama omzetmu masih di bawah Rp4,8 miliar setahun dan kamu wajib pajak orang pribadi, kamu bisa terus memakai tarif sederhana ini.
Catatan penting: pajak 0,5% dihitung dari omzet, jadi pencatatan omzet yang rapi adalah segalanya. Invoice bernomor urut yang tercatat baik bukan cuma bikin profesional, tapi juga jadi dasar omzetmu saat lapor pajak. Mulai dari pembuat invoice gratis ini.
Tarif pajak penghasilan yang disederhanakan untuk pelaku UMKM: cukup 0,5% dari omzet kotor bulanan, tanpa perlu pembukuan rumit. Dasar hukumnya kini PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Perubahan terbesar: tarif 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi kini berlaku permanen, tanpa batas waktu. Sebelumnya skema ini dibatasi 7 tahun untuk orang pribadi. Batas omzet bebas pajak Rp500 juta pertama tetap berlaku.
Benar, untuk wajib pajak orang pribadi. Bagian omzet kumulatif sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% baru dihitung atas omzet setelah melewati Rp500 juta. Kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada meski pajaknya Rp0.
Wajib pajak orang pribadi (termasuk usaha perseorangan) dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar setahun. Perhitungan batas omzet menggabungkan omzet suami dan istri. Di atas Rp4,8 miliar, kamu wajib pindah ke tarif normal dengan pembukuan.
Disetor sendiri setiap bulan atas omzet bulan berjalan (setelah kumulatif melewati Rp500 juta), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan kode billing dari DJP Online. Simpan bukti setornya untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tergantung jenis penghasilannya. Penghasilan dari usaha (dagang, jasa usaha) umumnya bisa. Namun penghasilan dari pekerjaan bebas profesional tertentu (dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya) dikecualikan dari skema ini. Kalau ragu, cek klasifikasi usahamu di KPP.
Rujukan: PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), pengumuman Direktorat Jenderal Pajak. Diperbarui Juli 2026.